Haiii teman ketemu lagi nih.
Sebelumnya, kemaren saya sudah
membahas mengenai mengapa Ilmu Perpustakaan. Sekarang yang mau saya bahas nggak
jauh-jauh dari ilmu itu kok. Pustakawan, apa itu pustakawan dan apa saja yang
dikerjakan oleh pustakawan yang akan saya tuliskan disini.
Sebelumnya saya sudah
menjelaskan definisi pustakawan dari para ahli di tulisan sebelumnya. Oke, saya
ulangi lagi disini yaaa.
Pustakawan
menurut UUD RI Nomor 43 Tahun 2007 adalah seseorang yang memiliki
kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan
serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan perpustakaan. Sedangkan menurut Sulistyo Basuki, pustakawan adalah
orang yang memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam usaha
pemberian layanan kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi lembaga
induknya.
Pustakawan yang bagaimana yang diharapkan oleh pemakai perpustakaan,
sehingga pemakai perpustakaan mendapat informasi yang berguna sesuai yang
diinginkan. Beberapa ketrampilan yang harus dimiliki seseorang yang berprofesi
sebagai pustakawan sebagai berikut :
- Pustakawan hendaknya cepat
berubah menyesuaikan keadaan yang menantang.
- Pustakawan adalah mitra
intelektual yang memberikan jasanya kepada pemakai. Jadi seorang
pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan
pemakai.
- Seorang pustakawan harus selalu
berpikir positif.
- Pustakawan tidak hanya ahli
dalam mengkatalog, mengindeks, mengklasifikasi koleksi, akan tetapi harus
mempunyai nilai tambah, karena informasi terus berkembang.
- Pustakawan sudah waktunya untuk
berpikir kewirausahaan. Bagaimana mengemas informasi agar laku dijual tapi
layak pakai.
- Ledakan informasi yang pesat membuat pustakawan tidak lagi bekerja hanya antar sesama pustakawan, akan tetapi dituntut untuk bekrjasama dengan bidang profesi lain dengan tim kerja yang solid dalam mengelola informasi.[1]
Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya diatur dalam PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 atau bisa dilihat disini
Ayo buat hastag #sayapustakawan dan buktikan pada dunia bahwa profesi kita patut diacungi jempol.
[1] Ahmad.
Profesionalisme Pustakawan di Era Global. Makalah dalam Rapat Kerja IPI XI,
Jakarta: 5-7 November, 2001.
0 komentar:
Posting Komentar