Senin, 13 Juni 2016

Apa itu Pustakawan?


Haiii teman ketemu lagi nih.
Sebelumnya, kemaren saya sudah membahas mengenai mengapa Ilmu Perpustakaan. Sekarang yang mau saya bahas nggak jauh-jauh dari ilmu itu kok. Pustakawan, apa itu pustakawan dan apa saja yang dikerjakan oleh pustakawan yang akan saya tuliskan disini.
Sebelumnya saya sudah menjelaskan definisi pustakawan dari para ahli di tulisan sebelumnya. Oke, saya ulangi lagi disini yaaa.

Pustakawan menurut  UUD RI Nomor 43 Tahun 2007 adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Sedangkan menurut Sulistyo Basuki, pustakawan adalah orang yang memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam usaha pemberian layanan kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi lembaga induknya.
Pustakawan yang bagaimana yang diharapkan oleh pemakai perpustakaan, sehingga pemakai perpustakaan mendapat informasi yang berguna sesuai yang diinginkan. Beberapa ketrampilan yang harus dimiliki seseorang yang berprofesi sebagai pustakawan sebagai berikut :
  1. Pustakawan hendaknya cepat berubah menyesuaikan keadaan yang menantang.
  2. Pustakawan adalah mitra intelektual yang memberikan jasanya kepada pemakai. Jadi seorang pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan pemakai.
  3. Seorang pustakawan harus selalu berpikir positif.
  4. Pustakawan tidak hanya ahli dalam mengkatalog, mengindeks, mengklasifikasi koleksi, akan tetapi harus mempunyai nilai tambah, karena informasi terus berkembang.
  5. Pustakawan sudah waktunya untuk berpikir kewirausahaan. Bagaimana mengemas informasi agar laku dijual tapi layak pakai.
  6. Ledakan informasi yang pesat membuat pustakawan tidak lagi bekerja hanya antar sesama pustakawan, akan tetapi dituntut untuk bekrjasama dengan bidang profesi lain dengan tim kerja yang solid dalam mengelola informasi.[1] 
Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya diatur dalam PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014  atau bisa dilihat disini

 
Ayo buat hastag #sayapustakawan dan buktikan pada dunia bahwa profesi kita patut diacungi jempol.




[1] Ahmad. Profesionalisme Pustakawan di Era Global. Makalah dalam Rapat Kerja IPI XI, Jakarta: 5-7 November, 2001.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 

umik-hsn.blog Template by Ipietoon Cute Blog Design